Koreksi Pasal 61
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota MRP diberikan Tunjangan Kesehatan.
(2) Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.
Koreksi Anda
