Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota MRP diberikan Tunjangan Kesehatan. (2) Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.
Koreksi Anda