Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pimpinan MRP diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Kepada Pimpinan Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Jabatan. (3) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan. (4) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda