Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak protokoler anggota MRP dipersamakan dengan anggota DPRP dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Koreksi Anda
Hak protokoler anggota MRP dipersamakan dengan anggota DPRP dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran