Koreksi Pasal 47
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MRP mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat.
(2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk dibahas dalam rapat- rapat MRP.
Koreksi Anda
