Koreksi Pasal 46
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Anggota MRP mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
(2) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk ditanggapi dalam rapat–rapat MRP.
Koreksi Anda
