Koreksi Pasal 45
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) MRP MENETAPKAN Peraturan Tata Tertib MRP berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang :
a. pengucapan/sumpah janji;
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. penyelenggaraan sidang/rapat;
e. pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak serta larangan bagi anggota / lembaga;
f. pengaduan dan tugas Dewan Kehormatan dalam proses penggantian antar waktu;
g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan;
h. pembuatan keputusan;
i. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
j. pelaksanaan kesekretariatan;
k. pengaturan protokoler dan kode etik.
Bagian ...
Koreksi Anda
