Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan. (2)Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur. (3)Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan penelitian ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (4)Calon anggota MRP yang tidak disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan keberatan selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan. (5)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapat keputusan Menteri Dalam Negeri paling lama 14 (empat belas ) hari sejak diterimanya keberatan dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. (6)Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mendapat persetujuan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan kepada Gubernur untuk kemudian mengajukan calon lain sesuai daftar urut berikutnya.
Koreksi Anda