Koreksi Pasal 12
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan anggota MRP dilakukan:
a. Pemilihan ...
a. Pemilihan untuk calon dari wakil adat dan perempuan dilakukan 2 (dua) tahap yakni pemilihan ditingkat distrik dan kabupaten/kota;
b. Pemilihan untuk wakil agama dilakukan 1 (satu) tahap berdasarkan jumlah pemeluk agama secara proporsional.
(2) Pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan MRP tingkat distrik dan tingkat kabupaten/kota.
(3) Pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan MRP tingkat Provinsi.
Koreksi Anda
