Koreksi Pasal 4
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
Anggota MRP adalah warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat :
a. orang asli Papua ;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. setia dan taat kepada UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah yang sah;
e. tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
f. berumur serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi- tingginya 60 (enam puluh) tahun;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat;
i. memiliki ...
i. memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak orang asli Papua;
j. tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota partai politik;
k. berdomisili di provinsi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon anggota MRP;
l. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
n. pegawai negeri yang terpilih menjadi anggota MRP harus melepaskan sementara jabatan dan status kepegawaiannya;
o. berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau sederajat untuk wakil adat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat untuk wakil agama dan perempuan;
p. untuk wakil adat harus diakui dan diterima oleh masyarakat adat;
q. untuk wakil agama harus mendapat rekomendasi dari lembaga keagamaan yang bersangkutan;
r. untuk wakil perempuan harus aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan;
s. untuk wakil adat, agama, dan perempuan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Anggota MRP harus mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan.
BAB III ...
Koreksi Anda
