Koreksi Pasal 70
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, MRP mempunyai tugas lain :
a. memberikan ...
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemekaran provinsi;
b. menyampaikan usulan perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Koreksi Anda
