Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota MRP dilarang: a. mengkhianati Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Pemerintah yang sah; b. melakukan tindakan yang tercela dan tidak bermoral; c. memiliki jabatan rangkap sebagai Pegawai Negeri dan/atau pejabat negara; d. melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat berakibat dicabut hak pilihnya; e. melakukan kegiatan dan/atau usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Koreksi Anda