Koreksi Pasal 30
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja merupakan alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan agama.
(2) Jumlah Kelompok Kerja MRP sebanyak 3 (tiga) Kelompok Kerja.
Koreksi Anda
