Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Tata Tertib merupakan landasan pelaksanaan hak dan kewajiban MRP. (2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan MRP,pelaksanaan tugas dan wewenang, pelaksanaan hak dan kewajiban, dan rapat-rapat MRP. (3) Peraturan Tata Tertib ditetapkan dengan Keputusan MRP berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda