Koreksi Pasal 25
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Penggantian antar waktu anggota MRP dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota MRP.
(2) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan daftar urut calon.
Pasal 26 ...
Koreksi Anda
