Koreksi Pasal 23
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
Keputusan MRP tentang usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, guna peresmian penggantian.
Koreksi Anda
