Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, diusulkan oleh pimpinan MRP kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan verifikasi Dewan Kehormatan MRP atas pelanggaran anggota MRP. (2) Penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengaduan pimpinan MRP, masyarakat, lembaga adat, lembaga/organisasi perempuan dan/atau lembaga keagamaan. (3) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP. (4) Pemberhentian … (4) Pemberhentian anggota MRP sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf i dan / atau perbuatan makar dapat dilakukan oleh pejabat yang mengesahkan tanpa melalui pertimbangan dewan kehormatan. (5) Dewan Kehormatan MRP terdiri dari unsur pimpinan dan anggota MRP yang mewakili unsur keagamaan, adat, perempuan yang berjumlah paling banyak 5 (lima) orang. (6) Tatacara pembentukan Dewan Kehormatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Koreksi Anda