Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur pada tingkat provinsi dan Bupati/Walikota pada tingkat kabupaten/kota dan distrik. (2) Anggota ... (2) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang pada setiap tingkat. (3) Anggota panitia pengawas terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan masyarakat. (4)Tugas dan wewenang panitia pengawas adalah : a. mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan; b. menerima laporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan; d. meneruskan temuan kepada pihak yang berwenang. (5)Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP.
Koreksi Anda