Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan MRP berkewajiban : a. memperlakukan calon anggota MRP secara adil dalam pelaksanaan pemilihan; b. meneliti dan memverifikasi persyaratan calon anggota MRP; c. memelihara arsip dan dokumen pemilihan anggota MRP; d. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
Koreksi Anda