Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan anggota MRP diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan MRP. (2) Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Panitia Pemilihan MRP tingkat Distrik; b. Panitia Pemilihan MRP tingkat Kabupaten/kota; c. Panitia Pemilihan MRP tingkat Provinsi. (3) Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. (4) Pembentukan Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Bupati/walikota dengan mendengar usul dari DPRD kabupaten/kota dan masyarakat. (5) Pembentukan Panitia Pemilihan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan pendapat DPRP dan masyarakat. (6) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP. Pasal 6 ...
Koreksi Anda