Koreksi Pasal 24
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan, nelayan dan pembudidayaan ikan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan serta penanganan hasil perikanan.
Koreksi Anda
