Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA terdiri dari a. Pungutan Pengusahaan Perikanan; b. Pungutan Hasil Perikanan. (2) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing adalah Pungutan Perikanan Asing.
Koreksi Anda