Koreksi Pasal 20
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA terdiri dari
a. Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b. Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Pungutan perikanan di bidang penangkapan ikan yang dikenakan kepada perusahaan perikanan asing adalah Pungutan Perikanan Asing.
Koreksi Anda
