Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan INDONESIA atas kesempatan yang diberikan untuk melakukan usaha perikanan dan atas ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan. (2) Pungutan perikanan dikenakan kepada perusahaan perikanan asing atas manfaat yang dapat diperoleh dari penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Koreksi Anda