Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai tata cara pencabutan IUP, SPI, SIKPI dan APIPM ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran