Koreksi Pasal 16
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) IUP dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP;
b. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. menggunakan dokumen palsu;
e. selama 1 (satu) tahun sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan :
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SPI;
b. menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. menggunakan dokumen palsu;
e. IUP yang memiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) SIKPI dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal perusahaan perikanan;
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan/atau SIKPI;
b. menggunakan kapal pengangkut ikan di luar kegiatan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan, atau melakukan kegiatan pemgangkutan ikan di luar satuan armada penangkapan ikan (untuk kapal dalam satuan armada/kelompok);
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. selama 1 (satu) tahun sejak SIKPI dikeluarkan tidak melakukan kegiatan pengangkutan ikan;
e. IUP yang dimiliki perusahaan perikanan tersebut dicabut oleh pemberi izin; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) APIPM dapat dicabut dalam hal perusahaan perikanan
a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM;
b. melakukan perubahan data tanpa persetujuan tertulis dari pemberi APIPM;
c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar;
d. menggunakan dokumen palsu;
e. tidak merealisasikan rencana usahanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya AFIPM; atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
