Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP berkewajiban a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP; b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian IUP kepada pemberi izin dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam IUP; c. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin. (2) Pemegang SPI berkewajiban : a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SPI; b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SPI kepada pemberi izin dalam hal SPI hilang atau rusak, Atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SPI; c. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin; d. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan. (3) Pemegang SIKPI berkewajiban: a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIKPI; b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SIKPI kepada pemberi izin dalam hal SIKPI hilang atau rusak, atau akan dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIKPI; c. menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin; d. mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan. (4) Pemegang APIPM berkewajiban : a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam APIPM; b. mengajukan permohonan perubahan atau penggantian kepada pemberi APIPM melalui BKPM dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam APIFIM; c. menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda