Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan, pemberi izin a. mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan sebelum memberikan IUP, SPI, dan APIPM; b. mengevaluasi setiap tahun ketetapan mengenai jumlah kapal perikanan, daerah penangkapan ikan, dan/atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.
Koreksi Anda