Koreksi Pasal 12
PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan, pemberi izin
a. mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan sebelum memberikan IUP, SPI, dan APIPM;
b. mengevaluasi setiap tahun ketetapan mengenai jumlah kapal perikanan, daerah penangkapan ikan, dan/atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP, SPI, SIKPI dan APIPM.
Koreksi Anda
