Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan: a. penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau menggunakan motor luar atau motor dalam berukuran tertentu; b. pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh pembudidaya ikan di kolam air tenang dengan areal lahan tertentu; c. pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan tertentu; d. pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh pembudidaya ikan dengan areal lahan atau perairan tertentu. (2) Ukuran kapal perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri. (3) Nelayan dan pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan kegiatan perikanannya kepada dinas perikanan daerah atau instansi yang berwenang di bidang perikanan di daerah.
Koreksi Anda