Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan perikanan INDONESIA bekerjasama dengan nelayan dan/atau pembudidaya ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda