Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan di wilayah perikanan Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan oleh perorangan Warga Negara Republik INDONESIA atau badan hukum INDONESIA termasuk koperasi. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat, (1), hanya dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan persetujuan internasional atau hukum internasional yang berlaku. (3) Wilayah perikanan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perairan INDONESIA; b. sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik INDONESIA; c. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
Koreksi Anda