Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 54 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang USAHA PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan terdiri dari: a. usaha penangkapan ikan; dan/atau b. usaha pembudidayaan ikan. (2) Usaha pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi jenis kegiatan: a. pembudidayaan ikan di air tawar; b. pembudidayaan ikan di air payau; dan/atau c. pembudidayaan ikan di laut,
Koreksi Anda