Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 54 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kegiatan jasa akreditasi adalah pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit (witness audit), survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen.
Koreksi Anda