Koreksi Pasal 26
PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf g atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat;
(2) Biaya untuk mediator atau pihak ketiga lainnya pada penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah selain dibebankan atas kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak atau sumber-sumber dana lainnya yang bersifat tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dibebankan kepada pemerintah.
Koreksi Anda
