Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan yang dicapai melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas kertas bermeterai yang memuat antara lain: a. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak; b. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya; c. uraian singkat sengketa; d. pendirian para pihak; e. pertimbangan dan kesimpulan mediator atau pihak ketiga lainnya; f. isi kesepakatan; g. batas waktu pelaksanaan isi kesepakatan; h. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; i. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan. (2) Isi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat berupa antara lain: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; dan/atau b. melakukan tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. (3) Biaya untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. (4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak dan mediator atau pihak ketiga lainnya. (5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan tersebut, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan didaftarkan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda