Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyelesaian sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dianggap tidak sah atau batal dengan alasan: a. mediator atau pihak ketiga lainnya menunjukkan keberpihakan; dan/atau b. mediaotr atau pihak ketiga lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Dalam hal mediator atau pihak ketiga lainnya memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. mediator atau pihak ketiga lainnya wajib mengundurkan diri; atau b. para pihak atau salah satu pihak berhak menghentikan penugasannya.
Koreksi Anda