Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbiter.
Koreksi Anda