Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 54 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaianan sengketa lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut lembaga penyedia jasa adalah lembaga yang bersifat bebas dan tidak berpihak yang tugasnya memberikan pelayanan kepada para pihak yang bersengketa untuk mendayagunakan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menyediakan pihak ketiga netral dalam rangka penyelesaian sengketa baik melalui arbiter maupun mediator atau pihak ketiga lainnya; 2. Sengketa lingkungan sengketa adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; 3. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah bentuk-bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela antara para pihak di luar pengedilan melalui pihak ketiga netral; 4. Pihak ketiga netral adalah pihak ketiga baik yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (Arbiter) maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (Mediator atau Pihak Ketiga lainnya); 5. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa lingkungan hidup yang diserahkan penyelesainnya melalui arbitrasi; 6. Mediator atau Pihak ketiga lainnya adalah seorang atau lebih yang ditunjuk dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan; 7. Para pihak adalah subjek hukum baik menurut hukum perdata maupun hukum publik yang bersengketa di bidang lingkungan hidup; 8. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 9. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Koreksi Anda