Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1998, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PP Nomor 54 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.