Koreksi Pasal 15
PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, Utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Mimika.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
