Koreksi Pasal 11
PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Mimika, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Mimika adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Koreksi Anda
