Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai fungsi: a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; b. mengawasai, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di wilayahnya; c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat Kabupaten Mimika di bidang pemerintahan dan pembangunan; d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya; e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Mimika untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat; f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Koreksi Anda