Koreksi Pasal 4
PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
