Koreksi Pasal 3
PP Nomor 54 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MIMIKA DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten Mimika meliputi wilayah sebagai berikut:
a. Sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Fak-Fak terdiri dari:
1) Kecamatan Mimika Barat;
2) Kecamatan Mimika Timur;
3) Kecamatan Agimuga.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Ilaga Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai terdiri dari:
1) Desa Singa;
2) Desa Hoya;
3) Desa Jila.
(2) Wilayah Kabupaten Mimika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah-wilayah Kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Mimika Barat;
b. Kecamatan Mimika Timur;
c. Kecamatan Mimika Baru;
d. Kecamatan Agimuga.
Koreksi Anda
