Pasal I
Ketentuan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah:
a. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka INDONESIA (PRAMUKA);
c. Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Palang Merah INDONESIA (PMI);
d. Bunga atas tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun, atau rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing."