Koreksi Pasal 47
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
Operasi Transplantasi Jaringan mata dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan mata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Koreksi Anda
