Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Jaringan mata dari Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh bank mata sesuai standar. (2) Pengambilan Jaringan mata dalam rangka penyiapan Jaringan mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh rumah sakit atau klinik utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a yang bekerja sama dengan bank mata.
Koreksi Anda