Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank mata setelah menerima pendaftaran dari calon Pendonor dan calon Resipien harus membuat daftar tunggu dan melaporkannya ke bank mata pusat secara berkala setiap bulan. (2) Daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan urutan Resipien untuk memperoleh Jaringan mata.
Koreksi Anda