Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Jaringan mata; b. bersedia membayar biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata atau memberikan surat penjaminan biaya penggantian pengambilan dan pemrosesan Jaringan mata, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi atau lembaga penjamin lain; c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi Jaringan mata, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Jaringan mata; dan d. bersedia tidak melakukan pembelian Jaringan mata maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
Koreksi Anda