Koreksi Pasal 43
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Teks Saat Ini
Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan pemeriksaan medis yang ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Koreksi Anda
