Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan matanya secara sukarela tanpa meminta imbalan; b. mendapat persetujuan keluarga terdekat; c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan mata, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan mata, dan bersedia membuat surat persetujuannya; dan d. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan mata ataupun perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan. (2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda