Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi Transplantasi Jaringan tubuh lain dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien di rumah sakit penyelenggara sesuai standar. (2) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Resipien melalui monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda